Rabu, 24 Juni 2009

Workshop Subsidi TIK SMP



Workshop Subsidi TIK SMP
B. TUJUAN
Workshop subsidi TIK SMP ini bertujuan untuk mengenalkan spesifikasi TIK kepada peserta dan pendandatangan perjanjian antara kepala sekolah dan DIrektorak Pembinaan SMP.

C. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil akhir workshop subsidi TIK ini diharapkan peserta memahami dan mampu melaksanakan implementasi dari subsidi TIK di sekolah, baik itu berupa pengadaan komponen perangkat keras yang sesuai spesifikasi yang ditentukan maupun pelaksanaan pembelajaran dengan menggunakan media TIK.

D. WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Workshop subsidi TIK ini dilaksanakan pada tanggal:
22 - 23 Juni 2009 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur

E. PESERTA
Peserta Workshop subsidi TIK ini berasal dari 392 sekolah dari Indonesia yang masing-masing diwakili oleh dua orang, yaitu:
1. Kepala Sekolah
2. Guru TIK

F. PENGARAH DAN NARA SUMBER
1. Pengarah
Pengarah memperluas pemahaman para peserta atas berbagai kebijakan pemerintah dalam pembangunan pendidikan, khususnya di lingkungan Direktorat Pembinaan SMP. Pada Workshop subsidi TIK ini diharapkan dapat diperoleh bahan-bahan atau masukan dari para pengarah, yaitu :
a.Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional.
b.Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Ditjen Manajemen Dikdasmen Depdiknas.
c.Kasubdit Di lingkungan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
2. Narasumber
Narasumber akan membantu peserta mempertajam pemahaman pelaksanaan program ini. Narasumber pada rapat koordinasi ini diantaranya adalah :
a.Pejabat Eselon IV di lingkungan Direktorat Pembinaan SMP;
b.Tim Workshop Subsidi TIK SMP

Jumat, 19 Juni 2009

Jual Pulsa Menggunakan HP Pribadi

Jual Pulsa Menggunakan HP Pribadi

Jaman sudah maju sangat pesat sekali,terutama Teknologi dan Informasinya.
Sekarang ini Hand Phone merupakan kebutuhan pokok informasi keluarga,juga dalam bekerja sehari-hari.
Hampir setiap rumah tangga mempunyai 1 Hp bahkan lebih,untuk itu manfaatkan peluang emas ini dengan sebaik-baiknya dengan bergabung PT BARAKA MULTI UTAMA yang sukses dalam usaha isi ulang pulsa dan dapat dipercaya dengan alamat webnya : http://www.bonuspulsa.com/register.php?ref=14677
Bagamana Caranya ?
Satu diantara cara yang ada adalah memanfaatkan Hp ( Hand Phone) untuk Jual Pulsa.
Mengapa Jual Pulsa ?
Karena masyarakat kita sekarang hampir setiap rumah mempunyai lebih dari 1 Hp bahkan sampai 6.
Dengan data ini usaha jual pulsa sangat menjanjikan hasilnya.
Bagamana supaya bisa jual pulsa dengan biaya yang nggak mahal ?
Caranya adalah kita harus bergabung dengan jaringan yang sudah berkembang dan ada badan hukumnya dengan persayaratan yang mudah dan terjangkau.
Syarat pendaftarannya apa rumit ?
Tidak, pendaftaran bisa lewat sms ( bisa diwakilkan ) juga bisa lewat internet secara langsung.
Berapa biayanya ?
Biayanya cukup Rp.69.000,- dan langsung dapat bonus Rp.15.000,- bisa untuk isi pulsa sendiri atau lansung di jual.
Cara pembayaranya bagamana ?
Cara pembayarannya 1.Melalui anggota yang sudah aktif lewat sms
2. Bila melalui internet transfer uang sebesar Rp.69.000,- ke Bank yang di tentukan.
Bagaimana cara memasarkannya ?
Cara memasarkannya bisa buat kartu nama terus dibagikan kepada teman-teman atau tetangga,supaya ada yang tahu kalau kita melayani isi pulsa.
Apa keuntungan jual pulsa bergabung dengan jaringan ?
1.Dari jual pulsa secara langsung kita sudah dapat untung (kerja betulan)
2.Dapat anggota jaringan kita dapat bonus
3.Juga dapat bonus dari hasil penjualan jaringan di bawah kita
Apa satu HP dengan satu Jenis Operator bisa di gunakan untuk melayani Semua jaringan?
Iya, satu Hp satu operator ( Hp pakai kartu IM3 ) bisa melayani semua operator Baik GSM maupun CDMA (pakai kartu pasca bayar juga bisa).
Nah dengan bergabung,secara tidak langsung nanti anda sudah dapat penghasilan sendiri.
Makin hari,bulan dan Tahun Hasilnya makin besar,ini karena jaringan dibawah kita makin banyak.
Sehingga bisa digunakan untuk tambahanbiaya dalam kehidupan sehari-hari,juga untuk biaya mensekolahkan anak atau biaya kuliah anak
Bila anda berminat dan tertarik, supaya ada yang membimbing bisa menghungi :
1.Lewat email : arifin_smp1@yahoo.co.id
2. Telp. 08113602065.
3. http://hasilbonuspulsa.co.cc/
4. Bisa daftar lewat web langsung : http://www.bonuspulsa.com/register.php?ref=14677
Secara tidak langsung bila anda bergabung sekarang,berarti Hp anda sudah merupakan Counter Isi ulang pulsa dimanapun anda berada anda bisa menjual pulsa baik operator GSM maupun Operator CDMA
Salam sukses, Semoga

Jual Pulsa Menggunakan HP Pribadi

Jual Pulsa Menggunakan HP Pribadi
Jaman sudah maju sangat pesat sekali,terutama Teknologi dan Informasinya.
Sekarang ini Hand Phone merupakan kebutuhan pokok informasi keluarga,juga dalam bekerja sehari-hari.
Hampir setiap rumah tangga mempunyai 1 Hp bahkan lebih,untuk itu manfaatkan peluang emas ini dengan sebaik-baiknya dengan bergabung PT BARAKA MULTI UTAMA yang sukses dalam usaha isi ulang pulsa dan dapat dipercaya dengan alamat webnya : http://www.bonuspulsa.com/register.php?ref=14677
Bagamana Caranya ?
Satu diantara cara yang ada adalah memanfaatkan Hp ( Hand Phone) untuk Jual Pulsa.
Mengapa Jual Pulsa ?
Karena masyarakat kita sekarang hampir setiap rumah mempunyai lebih dari 1 Hp bahkan sampai 6.
Dengan data ini usaha jual pulsa sangat menjanjikan hasilnya.
Bagamana supaya bisa jual pulsa dengan biaya yang nggak mahal ?
Caranya adalah kita harus bergabung dengan jaringan yang sudah berkembang dan ada badan hukumnya dengan persayaratan yang mudah dan terjangkau.
Syarat pendaftarannya apa rumit ?
Tidak, pendaftaran bisa lewat sms ( bisa diwakilkan ) juga bisa lewat internet secara langsung.
Berapa biayanya ?
Biayanya cukup Rp.69.000,- dan langsung dapat bonus Rp.15.000,- bisa untuk isi pulsa sendiri atau lansung di jual.
Cara pembayaranya bagamana ?
Cara pembayarannya 1.Melalui anggota yang sudah aktif lewat sms
2. Bila melalui internet transfer uang sebesar Rp.69.000,- ke Bank yang di tentukan.
Bagaimana cara memasarkannya ?
Cara memasarkannya bisa buat kartu nama terus dibagikan kepada teman-teman atau tetangga,supaya ada yang tahu kalau kita melayani isi pulsa.
Apa keuntungan jual pulsa bergabung dengan jaringan ?
1.Dari jual pulsa secara langsung kita sudah dapat untung (kerja betulan)
2.Dapat anggota jaringan kita dapat bonus
3.Juga dapat bonus dari hasil penjualan jaringan di bawah kita
Apa satu HP dengan satu Jenis Operator bisa di gunakan untuk melayani Semua jaringan?
Iya, satu Hp satu operator ( Hp pakai kartu IM3 ) bisa melayani semua operator Baik GSM maupun CDMA (pakai kartu pasca bayar juga bisa).
Nah dengan bergabung,secara tidak langsung nanti anda sudah dapat penghasilan sendiri.
Makin hari,bulan dan Tahun Hasilnya makin besar,ini karena jaringan dibawah kita makin banyak.
Sehingga bisa digunakan untuk tambahanbiaya dalam kehidupan sehari-hari,juga untuk biaya mensekolahkan anak atau biaya kuliah anak
Bila anda berminat dan tertarik, supaya ada yang membimbing bisa menghungi :
1.Lewat email : arifin_smp1@yahoo.co.id
2. Telp. 08113602065.
3. http://hasilbonuspulsa.co.cc/
4. Bisa daftar lewat web langsung : http://www.bonuspulsa.com/register.php?ref=14677
Secara tidak langsung bila anda bergabung sekarang,berarti Hp anda sudah merupakan Counter Isi ulang pulsa dimanapun anda berada anda bisa menjual pulsa baik operator GSM maupun Operator CDMA
Salam sukses, Semoga

Selasa, 16 Juni 2009

Pengumuman

Semua berkas portofolio guru Diknas telah kami terima, penilaian dilakukan mulai 19 Juni ini sampai 18 Juli 2009. Hasil akan diumumkan setelah diklarifikasi dengan Ditjen PMPTK Depdiknas, kira-kira awal Agustus 2009.
Sumber PSG 15 UM

Senin, 15 Juni 2009

Sistem Pendidikan Nasional

Sistem Pendidikan Nasional
Pelaksanaan pendidikan nasional berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

.: Jalur Pendidikan

Jalur pendidikan terdiri atas:

  1. pendidikan formal,
  2. nonformal, dan
  3. informal.

Jalur Pendidikan Formal

Jenjang pendidikan formal terdiri atas:

  1. pendidikan dasar,
  2. pendidikan menengah,
  3. dan pendidikan tinggi.

Jenis pendidikan mencakup:

  1. pendidikan umum,
  2. kejuruan,
  3. akademik,
  4. profesi,
  5. vokasi,
  6. keagamaan, dan
  7. khusus.

Pendidikan Dasar

Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.

Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar bagi setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Pendidikan dasar berbentuk:

  1. Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat; serta
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Menengah

Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

Pendidikan menengah terdiri atas:

  1. pendidikan menengah umum, dan
  2. pendidikan menengah kejuruan.

Pendidikan menengah berbentuk:

  1. Sekolah Menengah Atas (SMA),
  2. Madrasah Aliyah (MA),
  3. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
  4. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan Tinggi

Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

Perguruan tinggi dapat berbentuk:

  1. akademi,
  2. politeknik,
  3. sekolah tinggi,
  4. institut, atau
  5. universitas.

Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau vokasi.

Pendidikan Nonformal

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi:

  1. pendidikan kecakapan hidup,
  2. pendidikan anak usia dini,
  3. pendidikan kepemudaan,
  4. pendidikan pemberdayaan perempuan,
  5. pendidikan keaksaraan,
  6. pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja,
  7. pendidikan kesetaraan, serta
  8. pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal terdiri atas:

  1. lembaga kursus,
  2. lembaga pelatihan,
  3. kelompok belajar,
  4. pusat kegiatan belajar masyarakat, dan
  5. majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Pendidikan Informal

Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

.: Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk:

  1. Taman Kanak-kanak (TK),
  2. Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk:

  1. Kelompok Bermain (KB),
  2. Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

.: Pendidikan Kedinasan

Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.

.: Pendidikan Keagamaan

Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

Pendidikan keagamaan berbentuk:

  1. pendidikan diniyah,
  2. pesantren,
  3. pasraman,
  4. pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

.: Pendidikan Jarak Jauh

Pendidikan jarak jauh dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.



.: Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus

Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

**Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Daftar Istilah

Pendidikan
Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan nasional
Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sistem pendidikan nasional
Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Peserta didik
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Jalur pendidikan
Wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Jenjang pendidikan
Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Jenis pendidikan
Kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan.

Satuan pendidikan
Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pendidikan formal
Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pendidikan nonformal
Jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

Pendidikan informal
Jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Pendidikan anak usia dini
Suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pendidikan jarak jauh
Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

Standar nasional pendidikan
Kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Wajib belajar
Program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Warga Negara
Warga Negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat
Kelompok Warga Negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

Pemerintah
Pemerintah Pusat.

Pemerintah Daerah
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, atau Pemerintah Kota.

Menteri
Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

Rabu, 10 Juni 2009

Tanya Jawab

Dari sejumlah komentar atau email yang masuk ke kami, ada di antaranya yang perlu diketahui para pengunjung, yaitu yang bersifat umum dan sering ditanyakan. Halaman ini akan kami update terus-menerus seiring adanya pertanyaan atau komentar baru.

1. Tentang PSG

Tanya: Kota/kabupaten mana sajakah yang menjadi wilayah kerja PSG 15?
Jawab: Untuk tahun 2009, wilayah kerja PSG 15 mencakup 11 kota/kabupaten, yaitu: Kota Malang, Kota & Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota & Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.

Tanya: Bidang studi apa yang dinilai oleh asesor PSG 15?
Jawab: Semua bidang studi umum yang ada di sekolah di bawah Diknas untuk semua jenjang, dan bidang studi umum di sekolah di bawah Depag. Guru bidang studi agama di sekolah binaan Diknas dan guru kelas MI dinilai oleh asesor dari perguruan tinggi di bawah Depag (UIN, IAIN, STAIN, dsb).

Tanya: Bagaimana keterlilbatan PTS di PSG?
Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, UM sebagai LPTK Induk dibantu oleh beberapa LPTK Mitra (tahun ini dibantu oleh STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, dan Universitas Muhammadiyah Ponoroogo). LPTK Mitra selain terlibat dalam kepanitiaan, juga menyediakan sejumlah asesor. Kendali pelaksanaan sertifikasi tetap ada di UM, sehingga kualitasnya juga tetap terjaga. Tidak perlu ada kekhawatiran akan hal ini.

2. Tentang Sertifikasi

Tanya: Siapa yang menentukan peserta sertifikasi?
Jawab: Keikutsertaan guru ditentukan oleh kantor Diknas/Depag masing-masing. Untuk guru Diknas, dari kuota setiap kota yang ditetapkan oleh LPMP dan Diknas propinsi, Diknas kota/kabupaten menentukan pesertanya. Kami hanya menerima daftar yang diajukan oleh Diknas atau kantor Depag kota/kabupaten

Tanya: Bagaimanakah status guru yang diperbolehkan mengikuti sertifikasi?
Jawab: Secara umum adalah guru PNS dan non PNS. Guru PNS bisa ada di sekolah negeri atau swasta (DPK). Guru non PNS adalah Guru Tetap Yayasan pada sekolah swasta dan guru pada sekolah negeri. GTY harus memiliki SK dari penyelenggara pendidikan (Yayasan). Pada sergu 2009, guru non PNS pada sekolah negeri (Guru Bantu, Guru Honorer, dan sejenisnya) bisa ikut dan harus memililki SK dari dinas pendidikan kabupaten / kota / propinsi, dan bukan diangkat oleh kepala sekolah.

Tanya: Bagaimanakan penghitungan masa kerja?
Jawab:
Masa kerja adalah persyaratan awal seorang guru bisa mengikuti sertifikasi (setelah sebagai guru tetap, lihat pertanyaan sebelumnya). Sesuai aturan 2009, guru yang mengikuti sertifikasi minimal sudah bekerja selama 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat keluarnya UU no 14 tahun 2005, yang bersangkutan sudah menjadi guru. Jadi bila dihitung belum mencapai 4 tahun atau yang tercantum di SK berbunyi masa kerjanya kurang dari 4 tahun, maka belum bisa mengikuti sertifikasi pada tahun itu.

Tanya: Apa beda dengan pengalaman kerja?
Jawab: Pengalaman kerja adalah lamanya seorang guru mengajar sejak awal tanpa melihat statusnya. Pengalaman kerja dihitung sejak dari yang bersangkutan menjadi guru (secara kumulatif), baik sebagai guru tetap maupun guru tidak tetap, pada sekolah tempat bekerja sekarang atau sekolah lainnya. Bila pada saat yang sama mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka hanya salah satu saja yang dihitung.

Tanya: Mengapa kuota guru swasta sangat kecil?
Jawab: Kuota guru swasta memang hanya 15-25% dari kuota guru per kota/kabupaten. Hal ini sudah ditetapkan KSG.

Tanya: Bagaimana bila tahun ini mengundurkan diri? Apa bisa ikut tahun selanjutnya?
Jawab: Bisa saja mundur tahun ini dan ikut tahun berikutnya. Tetapi ingat bahwa ada kuota per kota dan jenjang, sehingga mungkin harus bersaing dengan guru lainnya. Tapi, kenapa harus mundur?

Tanya: Saya sekarang sedang berstatus CPNS, apakah bisa mengikuti sertifikasi?
Jawab: CPNS adalah awal dari PNS, yaitu sebagai guru tetap di sekolah negeri atau swasta (DPK). Saat ini ada yang masuk CPNS dari jalur Guru Honorer, sehingga masa kerja golongan pada saat diangkat tidak 0 tahun 0 bulan. Lihat apakah masa kerja sudah memenuhi? Bila memang belum, apalagi ada di sekolah yang berbeda dengan yang diusulkan di portofolio, sebaiknya ditunda dulu sampai semua menjadi jelas. Yang jelas seorang guru maju sertifikasi harus dari satu sekolah saja dan satu status saja (PNS saja atau GTY saja dst).

3. Tentang Portofolio

Tanya: Apakah boleh ijazah yang berbeda dengan bidang studi yang diajarkan?
Jawab: Ijazah tidak terkait dengan bidang studi yang diambil. Hanya saja berpengaruh terhadap nilai/skor karena ada perbedaan antara yang sesuai, serumpun, dan tidak sesuai. Ada juga perbedaan nilai dengan melihat apakah dari jalur kependidikan atau non kependidikan. Ada juga perbedaan nilai bila memiliki akta atau tidak. Jadi bapak/ibu tetap bisa ikut sertifikasi dengan ijazah yang ada. Bila ada ijazah S1 kedua, S2, S3 sertakan juga. Hal itu bisa menambah nilai.

Tanya: Kalau ijazah saya Matematika tetapi mengajar TIK, saya harus ikut sertifikasi untuk Matematika atau TIK?
Jawab: Yang disertifikasi adalah bidang studi/mata pelajaran yang DIAJARKAN, bukan ijazahnya. Apa yang diajarkan dibuktikan dengan surat tugas mengajar dan RPP yang sesuai. Bila bapak RPPnya adalah TIK maka akan disertifikasi sebagai guru TIK karena itu kenyataan yang kami ketahui dari berkas dan asesor matematika tidak berhak menilai TIK. Ibaratnya bila bapak sehari-hari mengendarai sepeda motor tentu akan meminta SIM C bukan SIM A, walaupun bapak juga bisa mengemudikan mobil. Memang guru profesional adalah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya, tetapi banyak ditemui berbagai kasus yang memaksa seorang guru mengajar bidang studi/mata pelajaran yang berbeda.

Tanya: Mengapa ada guru yang masa kerjanya sedikit bisa lulus, padahal ada yang masa kerjanya sangat lama bahkan kepala sekolah bisa tidak lulus?
Jawab: Penilaian portofolio dilakukan terhadap prestasi yang didapat seorang guru selama bekerja. Walaupun masa kerjanya sedikit tetapi rajin mengikuti karya ilmiah, mengadakan penelitian, menulis buku, dan prestasi lainnya maka nilainya akan jauh lebih tinggi dari guru yang masa kerjanya lama tetapi kurang menghasilkan karya. Asesor juga tidak membedakan apakah peserta tersebut kepala sekolah atau guru biasa.
Tentang mengapa ada guru yang masa kerjanya lama tidak bisa ikut sertifikasi, kami hanya bisa menjawab bahwa PSG hanya menerima data peserta. Kewenangan penentuan peserta ada di dinas.

Tanya: Saya menyertakan banyak sertifikat seminar dan pelatihan, tetapi mengapa nilai portofolio saya kecil?
Jawab: Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
*) Relevansi jenis pelatihan dan forum ilmiah yang diikuti. Penilaian dilakukan terhadap kegiatan yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan atau statusnya sebagai guru. Contoh yang tidak relevan misalnya guru PKn mengikuti workshop Otomotif. Yang lebih relevan misalkan dia mengikuti workshop penyusunan PTK.
*) Ketidaktepatan dalam meletakkan bukti fisik atau membedakan antara diklat dan forum ilmiah. Seminar dan lokakarya termasuk ke dalam forum ilmiah sehingga bukti fisiknya dimasukkan ke dalam komponen 8 dan bukti fisik diklat dimasukkan ke dalam komponen 2.
*) Bukti fisik yang meragukan, misalkan lebih dari satu seminar pada saat yang sama di tempat yang sama atau malah di tempat yang berbeda, jumlah jam pelatihan yang tidak sesuai dengan hari pelatihan atau diragukan keasliannya.

Tanya: Bila sertifikat atau piagam saya sedikit, apa yang bisa saya lakukan untuk menambah nilai?
Jawab: Ada 10 komponen yang dinilai, bila masih kurang di satu komponen bisa ditutupi dari komponen lainnya, misalnya pembuatan media pembelajaran, pembuatan karya ilmiah atau artikel, pembimbingan siswa, dan sebagainya.

Tanya: Mengapa banyak guru swasta yang tidak lulus portofolio atau PLPG?
Jawab: Asesor tidak membedakan apakah peserta adalah PNS atau GTY, apakah kepala sekolah atau guru, senior atau yunior, dan apakah berasal dari sekolah negeri atau swasta. Penilaian semata-mata dilakukan dari dokumen portofolio.

Tanya: Mengapa ada guru yang rajin tetapi tidak lulus penilaian portofolio?
Jawab: Satu hal yang penting diperhatikan adalah asesor menilai barang mati yaitu dokumen portofolio yang tidak bisa “ditanya”. Semakin lengkap, berkualitas dan meyakinkan isi berkas tersebut, tidak ada alasan untuk tidak memberikan nilai dan semakin tinggi nilainya dibanding yang isinya “biasa” saja. Asesor tidak pernah tahu secara fisik apa saja yang dilakukan guru di kelas (apakah sesuai, kreatif, bagus atau tidak), dan prestasi apa yang dihasilkan oleh guru selain apa yang dicantumkan di berkas tersebut.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Klarifikasi (K)?
Jawab: Klarifikasi adalah keputusan penilaian asesor yang diberikan bagi portofolio yang meragukan atau diindikasikan melakukan pelanggaran, misalnya pada ijazah, sertifikat, atau karya ilmiah. Guru yang bersangkutan akan dipanggil dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Bila terbukti melakukan pelanggaran, guru yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Diskualifikasi (DIS)?
Jawab: Diskualifikasi adalah keputusan yang diberikan kepada peserta yang melakukan kecurangan dalam pemberkasan portofolio (terbukti secara langsung atau tidak langsung) atau tidak terpenuhinya syarat utama keikutsertaan peserta (masa kerja kurang, bukan guru tetap, atau kualifikasi akademiknya) atau melakukan upaya penyuapan.

Tanya: Bagaimana bila ada dokumen palsu tetapi lolos atau ada pemalsuan data?
Jawab: Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hal ini, mungkin karena rapi sampai bisa menipu asesor. Bila muncul sesuatu yang di belakang hari setelah portofolio dan PLPG, maka itu bukan lagi menjadi tanggung jawab PSG. Hal ini mungkin bisa dikembalikan ke guru masing-masing, sudah benarkah cara yang diambil? Apakah ini yang dinamakan guru profesional?

Tanya: Bisakah bila ada kesalahan pemberkasan portofolio?
Jawab: Bila ada kesalahan, ada beberapa opsi yang diambil memang, yaitu melakukan klarifikasi, melengkapi kekurangan, dan tidak memberikan nilai. Belum tentu kesalahan menyebabkan tidak lulus.

Tanya: Bagaimana dengan peserta yang nilainya kurang dari batas kelulusan?
Jawab: Guru yang bersangkutan harus mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) selama 90 jam pelajaran. Pada akhir PLPG diadakan Ujian. Bila tidak lulus maka peserta diberi kesempatan mengulang sebanyak-banyaknya dua kali.

Tanya: Bisakah kami mengetahui hasil penilaian portofolio?
Jawab: Nilai portofolio memang tidak dipublikasikan kepada guru secara langsung, tetapi kepada pihak LPMP dan PMPTK, sesuai dengan yang ada pada buku panduan.

Tanya: Bolehkah kami mendapat atau meminta informasi penilaian dari para asesor?
Jawab: Asesor hanya berhak menilai, tidak berhak untuk memberikan informasi nilai atau kelulusan. Dalam sapta etika asesor butir 2 dinyatakan bahwa “Menilai kinerja guru secara objektif dan profesional, serta melaporkan hasilnya hanya kepada yang berwenang”, dan pada butir 3 dinyatakan bahwa asesor “Menjaga rahasia negara, rahasia jabatan, dan rahasia pihak yang dinilai”. Jadi jelas bahwa mereka tidak berhak menginformasikan kelulusan, nilai, memberi janji lulus, dan sebagainya. Bila ada yang bertentangan dengan PSG, kami tidak bertanggung jawab.

4. Tentang PLPG

Tanya: Apakah peserta pasti lulus PLPG dan memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab: PLPG adalah kegiatan akademik yang melibatkan proses belajar-mengajar dan evaluasi. Di dalamnya ada penilaian atas semua aspek yang dimiliki peserta didik. Nilai didapat dari prestasi peserta sendiri pada saat pelaksanaan PLPG, baik yang ditentukan peserta sendiri (pada saat ujian tulis), yang ditentukan instruktur (misal pada saat peer teaching atau penugasan yang lain), atau yang ditentukan sesama peserta (pada penilaian skor sejawat), serta dari nilai portofolio. Hanya ada dua keputusan hasil evaluasi (ujian) yaitu Lulus dan Tidak lulus. Jadi kelulusan PLPG adalah ditentukan dari peserta sendiri. Pada buku panduan juga sudah jelas disebutkan apa saja komponen penilaian PLPG, besaran masing-masing komponen, dan apa syarat kelulusannya.

Tanya: Apakah peserta PLPG mendapat sertifikat atau piagam yang menyatakan keikutsertaannya dalam PLPG?
Jawab: PSG tidak mengeluarkan sertifikat semacam itu karena memang tidak ada dalam aturans dan PLPG adalah bagian terpadu dari sertifikasi guru.

Tanya: Bagaimana nasib peserta yang Tidak Lulus dari PLPG atau DIS?
Jawab: Peserta tersebut dikembalikan ke Diknas dan masih bisa mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun berikutnya. Akan tetapi keikutsertaan ulang itu merupakan keputusan Diknas masing-masing kota/kabupaten dengan tetap memperhatikan kuota pada tahun itu (belum tentu pada tahun berikutnya)

5. Tentang Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Pendidik

Tanya: Bagaimana setelah sertifikat dibagikan ternyata ada penyimpangan, misalnya tidak mengajar 24 jam, atau mengajar bidang studi lain?
Jawab: Hal ini sudah di luar wewenang kami lagi, yang lebih mengetahui secara rinci adalah dinas, kepala sekolah, dan guru yang bersangkutan.

Tanya: Bagaimana dengan tunjangan profesi pendidik?
Jawab: Kami tidak terlibat dengan hal itu, baik besarnya berapa, kapan diberikan, apa syaratnya, lewat mana penyalurannya, apakah sama antara yang lulus portofolio dan lulus PLPG, dan lainnya. Tugas kami hanya melakukan sertifikasi, mulai dari penilaian portofolio sampai penerbitan sertifikat pendidik.

6. Tentang Lainnya

Tanya: Bolehkah kami berkonsultasi ke PSG?
Jawab: Kami membuka diri kepada pada guru yang akan berkonsultasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru, sejauh yang menjadi wewenang kami dan kami bisa menjawabnya.

Tanya: Katanya ada pungutan untuk PSG atau asesor?
Jawab: Tidak ada biaya apapun yang dikenakan terhadap para guru peserta sertifikasi (portofolio dan PLPG) oleh PSG baik secara pribadi panitia maupun secara institusi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari pemerintah pusat dan hal itu sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Tanya: Kemana legalisir dilakukan?
Jawab: Legalisasi sertifikat pendidik dilakukan di subag Pendidikan dan Evaluasi, gedung A3 (sebelah rektorat).

Tanya: Bagaimana bila ada kesalahan data di sertifikat pendidik?
Jawab: Bila terjadi hal demikian, bapak/ibu bisa datang ke kantor PSG dengan membawa pengantar dari kantor diknas/depag setempat, dan disertai dengan copy sertifikat dan bukti pendukung (misal SK, ijazah). Khusus untuk ralat bidang studi, kami harus meneliti apa isi portofolionya dan/atau tergabung pada rombel apa di PLPG. Kami akan teruskan permintaan ralat ini ke subag Pendidikan dan Evaluasi yang menangani pencetakan sertifikatpendidik.