Rabu, 10 Juni 2009

Tanya Jawab

Dari sejumlah komentar atau email yang masuk ke kami, ada di antaranya yang perlu diketahui para pengunjung, yaitu yang bersifat umum dan sering ditanyakan. Halaman ini akan kami update terus-menerus seiring adanya pertanyaan atau komentar baru.

1. Tentang PSG

Tanya: Kota/kabupaten mana sajakah yang menjadi wilayah kerja PSG 15?
Jawab: Untuk tahun 2009, wilayah kerja PSG 15 mencakup 11 kota/kabupaten, yaitu: Kota Malang, Kota & Kabupaten Pasuruan, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ponorogo, Kota & Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan.

Tanya: Bidang studi apa yang dinilai oleh asesor PSG 15?
Jawab: Semua bidang studi umum yang ada di sekolah di bawah Diknas untuk semua jenjang, dan bidang studi umum di sekolah di bawah Depag. Guru bidang studi agama di sekolah binaan Diknas dan guru kelas MI dinilai oleh asesor dari perguruan tinggi di bawah Depag (UIN, IAIN, STAIN, dsb).

Tanya: Bagaimana keterlilbatan PTS di PSG?
Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, UM sebagai LPTK Induk dibantu oleh beberapa LPTK Mitra (tahun ini dibantu oleh STKIP PGRI Pasuruan, IKIP PGRI Madiun, dan Universitas Muhammadiyah Ponoroogo). LPTK Mitra selain terlibat dalam kepanitiaan, juga menyediakan sejumlah asesor. Kendali pelaksanaan sertifikasi tetap ada di UM, sehingga kualitasnya juga tetap terjaga. Tidak perlu ada kekhawatiran akan hal ini.

2. Tentang Sertifikasi

Tanya: Siapa yang menentukan peserta sertifikasi?
Jawab: Keikutsertaan guru ditentukan oleh kantor Diknas/Depag masing-masing. Untuk guru Diknas, dari kuota setiap kota yang ditetapkan oleh LPMP dan Diknas propinsi, Diknas kota/kabupaten menentukan pesertanya. Kami hanya menerima daftar yang diajukan oleh Diknas atau kantor Depag kota/kabupaten

Tanya: Bagaimanakah status guru yang diperbolehkan mengikuti sertifikasi?
Jawab: Secara umum adalah guru PNS dan non PNS. Guru PNS bisa ada di sekolah negeri atau swasta (DPK). Guru non PNS adalah Guru Tetap Yayasan pada sekolah swasta dan guru pada sekolah negeri. GTY harus memiliki SK dari penyelenggara pendidikan (Yayasan). Pada sergu 2009, guru non PNS pada sekolah negeri (Guru Bantu, Guru Honorer, dan sejenisnya) bisa ikut dan harus memililki SK dari dinas pendidikan kabupaten / kota / propinsi, dan bukan diangkat oleh kepala sekolah.

Tanya: Bagaimanakan penghitungan masa kerja?
Jawab:
Masa kerja adalah persyaratan awal seorang guru bisa mengikuti sertifikasi (setelah sebagai guru tetap, lihat pertanyaan sebelumnya). Sesuai aturan 2009, guru yang mengikuti sertifikasi minimal sudah bekerja selama 4 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat keluarnya UU no 14 tahun 2005, yang bersangkutan sudah menjadi guru. Jadi bila dihitung belum mencapai 4 tahun atau yang tercantum di SK berbunyi masa kerjanya kurang dari 4 tahun, maka belum bisa mengikuti sertifikasi pada tahun itu.

Tanya: Apa beda dengan pengalaman kerja?
Jawab: Pengalaman kerja adalah lamanya seorang guru mengajar sejak awal tanpa melihat statusnya. Pengalaman kerja dihitung sejak dari yang bersangkutan menjadi guru (secara kumulatif), baik sebagai guru tetap maupun guru tidak tetap, pada sekolah tempat bekerja sekarang atau sekolah lainnya. Bila pada saat yang sama mengajar pada lebih dari satu sekolah, maka hanya salah satu saja yang dihitung.

Tanya: Mengapa kuota guru swasta sangat kecil?
Jawab: Kuota guru swasta memang hanya 15-25% dari kuota guru per kota/kabupaten. Hal ini sudah ditetapkan KSG.

Tanya: Bagaimana bila tahun ini mengundurkan diri? Apa bisa ikut tahun selanjutnya?
Jawab: Bisa saja mundur tahun ini dan ikut tahun berikutnya. Tetapi ingat bahwa ada kuota per kota dan jenjang, sehingga mungkin harus bersaing dengan guru lainnya. Tapi, kenapa harus mundur?

Tanya: Saya sekarang sedang berstatus CPNS, apakah bisa mengikuti sertifikasi?
Jawab: CPNS adalah awal dari PNS, yaitu sebagai guru tetap di sekolah negeri atau swasta (DPK). Saat ini ada yang masuk CPNS dari jalur Guru Honorer, sehingga masa kerja golongan pada saat diangkat tidak 0 tahun 0 bulan. Lihat apakah masa kerja sudah memenuhi? Bila memang belum, apalagi ada di sekolah yang berbeda dengan yang diusulkan di portofolio, sebaiknya ditunda dulu sampai semua menjadi jelas. Yang jelas seorang guru maju sertifikasi harus dari satu sekolah saja dan satu status saja (PNS saja atau GTY saja dst).

3. Tentang Portofolio

Tanya: Apakah boleh ijazah yang berbeda dengan bidang studi yang diajarkan?
Jawab: Ijazah tidak terkait dengan bidang studi yang diambil. Hanya saja berpengaruh terhadap nilai/skor karena ada perbedaan antara yang sesuai, serumpun, dan tidak sesuai. Ada juga perbedaan nilai dengan melihat apakah dari jalur kependidikan atau non kependidikan. Ada juga perbedaan nilai bila memiliki akta atau tidak. Jadi bapak/ibu tetap bisa ikut sertifikasi dengan ijazah yang ada. Bila ada ijazah S1 kedua, S2, S3 sertakan juga. Hal itu bisa menambah nilai.

Tanya: Kalau ijazah saya Matematika tetapi mengajar TIK, saya harus ikut sertifikasi untuk Matematika atau TIK?
Jawab: Yang disertifikasi adalah bidang studi/mata pelajaran yang DIAJARKAN, bukan ijazahnya. Apa yang diajarkan dibuktikan dengan surat tugas mengajar dan RPP yang sesuai. Bila bapak RPPnya adalah TIK maka akan disertifikasi sebagai guru TIK karena itu kenyataan yang kami ketahui dari berkas dan asesor matematika tidak berhak menilai TIK. Ibaratnya bila bapak sehari-hari mengendarai sepeda motor tentu akan meminta SIM C bukan SIM A, walaupun bapak juga bisa mengemudikan mobil. Memang guru profesional adalah guru yang mengajar sesuai latar belakang pendidikannya, tetapi banyak ditemui berbagai kasus yang memaksa seorang guru mengajar bidang studi/mata pelajaran yang berbeda.

Tanya: Mengapa ada guru yang masa kerjanya sedikit bisa lulus, padahal ada yang masa kerjanya sangat lama bahkan kepala sekolah bisa tidak lulus?
Jawab: Penilaian portofolio dilakukan terhadap prestasi yang didapat seorang guru selama bekerja. Walaupun masa kerjanya sedikit tetapi rajin mengikuti karya ilmiah, mengadakan penelitian, menulis buku, dan prestasi lainnya maka nilainya akan jauh lebih tinggi dari guru yang masa kerjanya lama tetapi kurang menghasilkan karya. Asesor juga tidak membedakan apakah peserta tersebut kepala sekolah atau guru biasa.
Tentang mengapa ada guru yang masa kerjanya lama tidak bisa ikut sertifikasi, kami hanya bisa menjawab bahwa PSG hanya menerima data peserta. Kewenangan penentuan peserta ada di dinas.

Tanya: Saya menyertakan banyak sertifikat seminar dan pelatihan, tetapi mengapa nilai portofolio saya kecil?
Jawab: Ada beberapa hal yang bisa diperhatikan:
*) Relevansi jenis pelatihan dan forum ilmiah yang diikuti. Penilaian dilakukan terhadap kegiatan yang relevan dengan bidang studi yang diajarkan atau statusnya sebagai guru. Contoh yang tidak relevan misalnya guru PKn mengikuti workshop Otomotif. Yang lebih relevan misalkan dia mengikuti workshop penyusunan PTK.
*) Ketidaktepatan dalam meletakkan bukti fisik atau membedakan antara diklat dan forum ilmiah. Seminar dan lokakarya termasuk ke dalam forum ilmiah sehingga bukti fisiknya dimasukkan ke dalam komponen 8 dan bukti fisik diklat dimasukkan ke dalam komponen 2.
*) Bukti fisik yang meragukan, misalkan lebih dari satu seminar pada saat yang sama di tempat yang sama atau malah di tempat yang berbeda, jumlah jam pelatihan yang tidak sesuai dengan hari pelatihan atau diragukan keasliannya.

Tanya: Bila sertifikat atau piagam saya sedikit, apa yang bisa saya lakukan untuk menambah nilai?
Jawab: Ada 10 komponen yang dinilai, bila masih kurang di satu komponen bisa ditutupi dari komponen lainnya, misalnya pembuatan media pembelajaran, pembuatan karya ilmiah atau artikel, pembimbingan siswa, dan sebagainya.

Tanya: Mengapa banyak guru swasta yang tidak lulus portofolio atau PLPG?
Jawab: Asesor tidak membedakan apakah peserta adalah PNS atau GTY, apakah kepala sekolah atau guru, senior atau yunior, dan apakah berasal dari sekolah negeri atau swasta. Penilaian semata-mata dilakukan dari dokumen portofolio.

Tanya: Mengapa ada guru yang rajin tetapi tidak lulus penilaian portofolio?
Jawab: Satu hal yang penting diperhatikan adalah asesor menilai barang mati yaitu dokumen portofolio yang tidak bisa “ditanya”. Semakin lengkap, berkualitas dan meyakinkan isi berkas tersebut, tidak ada alasan untuk tidak memberikan nilai dan semakin tinggi nilainya dibanding yang isinya “biasa” saja. Asesor tidak pernah tahu secara fisik apa saja yang dilakukan guru di kelas (apakah sesuai, kreatif, bagus atau tidak), dan prestasi apa yang dihasilkan oleh guru selain apa yang dicantumkan di berkas tersebut.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Klarifikasi (K)?
Jawab: Klarifikasi adalah keputusan penilaian asesor yang diberikan bagi portofolio yang meragukan atau diindikasikan melakukan pelanggaran, misalnya pada ijazah, sertifikat, atau karya ilmiah. Guru yang bersangkutan akan dipanggil dengan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Bila terbukti melakukan pelanggaran, guru yang bersangkutan akan didiskualifikasi.

Tanya: Apakah yang dimaksud dengan status Diskualifikasi (DIS)?
Jawab: Diskualifikasi adalah keputusan yang diberikan kepada peserta yang melakukan kecurangan dalam pemberkasan portofolio (terbukti secara langsung atau tidak langsung) atau tidak terpenuhinya syarat utama keikutsertaan peserta (masa kerja kurang, bukan guru tetap, atau kualifikasi akademiknya) atau melakukan upaya penyuapan.

Tanya: Bagaimana bila ada dokumen palsu tetapi lolos atau ada pemalsuan data?
Jawab: Kami tidak bisa berbuat banyak untuk hal ini, mungkin karena rapi sampai bisa menipu asesor. Bila muncul sesuatu yang di belakang hari setelah portofolio dan PLPG, maka itu bukan lagi menjadi tanggung jawab PSG. Hal ini mungkin bisa dikembalikan ke guru masing-masing, sudah benarkah cara yang diambil? Apakah ini yang dinamakan guru profesional?

Tanya: Bisakah bila ada kesalahan pemberkasan portofolio?
Jawab: Bila ada kesalahan, ada beberapa opsi yang diambil memang, yaitu melakukan klarifikasi, melengkapi kekurangan, dan tidak memberikan nilai. Belum tentu kesalahan menyebabkan tidak lulus.

Tanya: Bagaimana dengan peserta yang nilainya kurang dari batas kelulusan?
Jawab: Guru yang bersangkutan harus mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) selama 90 jam pelajaran. Pada akhir PLPG diadakan Ujian. Bila tidak lulus maka peserta diberi kesempatan mengulang sebanyak-banyaknya dua kali.

Tanya: Bisakah kami mengetahui hasil penilaian portofolio?
Jawab: Nilai portofolio memang tidak dipublikasikan kepada guru secara langsung, tetapi kepada pihak LPMP dan PMPTK, sesuai dengan yang ada pada buku panduan.

Tanya: Bolehkah kami mendapat atau meminta informasi penilaian dari para asesor?
Jawab: Asesor hanya berhak menilai, tidak berhak untuk memberikan informasi nilai atau kelulusan. Dalam sapta etika asesor butir 2 dinyatakan bahwa “Menilai kinerja guru secara objektif dan profesional, serta melaporkan hasilnya hanya kepada yang berwenang”, dan pada butir 3 dinyatakan bahwa asesor “Menjaga rahasia negara, rahasia jabatan, dan rahasia pihak yang dinilai”. Jadi jelas bahwa mereka tidak berhak menginformasikan kelulusan, nilai, memberi janji lulus, dan sebagainya. Bila ada yang bertentangan dengan PSG, kami tidak bertanggung jawab.

4. Tentang PLPG

Tanya: Apakah peserta pasti lulus PLPG dan memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab: PLPG adalah kegiatan akademik yang melibatkan proses belajar-mengajar dan evaluasi. Di dalamnya ada penilaian atas semua aspek yang dimiliki peserta didik. Nilai didapat dari prestasi peserta sendiri pada saat pelaksanaan PLPG, baik yang ditentukan peserta sendiri (pada saat ujian tulis), yang ditentukan instruktur (misal pada saat peer teaching atau penugasan yang lain), atau yang ditentukan sesama peserta (pada penilaian skor sejawat), serta dari nilai portofolio. Hanya ada dua keputusan hasil evaluasi (ujian) yaitu Lulus dan Tidak lulus. Jadi kelulusan PLPG adalah ditentukan dari peserta sendiri. Pada buku panduan juga sudah jelas disebutkan apa saja komponen penilaian PLPG, besaran masing-masing komponen, dan apa syarat kelulusannya.

Tanya: Apakah peserta PLPG mendapat sertifikat atau piagam yang menyatakan keikutsertaannya dalam PLPG?
Jawab: PSG tidak mengeluarkan sertifikat semacam itu karena memang tidak ada dalam aturans dan PLPG adalah bagian terpadu dari sertifikasi guru.

Tanya: Bagaimana nasib peserta yang Tidak Lulus dari PLPG atau DIS?
Jawab: Peserta tersebut dikembalikan ke Diknas dan masih bisa mengikuti sertifikasi pada tahun-tahun berikutnya. Akan tetapi keikutsertaan ulang itu merupakan keputusan Diknas masing-masing kota/kabupaten dengan tetap memperhatikan kuota pada tahun itu (belum tentu pada tahun berikutnya)

5. Tentang Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Pendidik

Tanya: Bagaimana setelah sertifikat dibagikan ternyata ada penyimpangan, misalnya tidak mengajar 24 jam, atau mengajar bidang studi lain?
Jawab: Hal ini sudah di luar wewenang kami lagi, yang lebih mengetahui secara rinci adalah dinas, kepala sekolah, dan guru yang bersangkutan.

Tanya: Bagaimana dengan tunjangan profesi pendidik?
Jawab: Kami tidak terlibat dengan hal itu, baik besarnya berapa, kapan diberikan, apa syaratnya, lewat mana penyalurannya, apakah sama antara yang lulus portofolio dan lulus PLPG, dan lainnya. Tugas kami hanya melakukan sertifikasi, mulai dari penilaian portofolio sampai penerbitan sertifikat pendidik.

6. Tentang Lainnya

Tanya: Bolehkah kami berkonsultasi ke PSG?
Jawab: Kami membuka diri kepada pada guru yang akan berkonsultasi mengenai pelaksanaan sertifikasi guru, sejauh yang menjadi wewenang kami dan kami bisa menjawabnya.

Tanya: Katanya ada pungutan untuk PSG atau asesor?
Jawab: Tidak ada biaya apapun yang dikenakan terhadap para guru peserta sertifikasi (portofolio dan PLPG) oleh PSG baik secara pribadi panitia maupun secara institusi. Semua biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan kegiatan sertifikasi berasal dari pemerintah pusat dan hal itu sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.

Tanya: Kemana legalisir dilakukan?
Jawab: Legalisasi sertifikat pendidik dilakukan di subag Pendidikan dan Evaluasi, gedung A3 (sebelah rektorat).

Tanya: Bagaimana bila ada kesalahan data di sertifikat pendidik?
Jawab: Bila terjadi hal demikian, bapak/ibu bisa datang ke kantor PSG dengan membawa pengantar dari kantor diknas/depag setempat, dan disertai dengan copy sertifikat dan bukti pendukung (misal SK, ijazah). Khusus untuk ralat bidang studi, kami harus meneliti apa isi portofolionya dan/atau tergabung pada rombel apa di PLPG. Kami akan teruskan permintaan ralat ini ke subag Pendidikan dan Evaluasi yang menangani pencetakan sertifikatpendidik.

3 komentar:

sdn.krompol.2 mengatakan...

Siapa yg Paling Maempuyai Hak dulu guru angkatan th 1985 dan 1993 sama2 mempunyai ijasah s1 tapi yg tahun 1993 baru masuk s2 yg dikelola UPT . dimana keadilan .bahkan ada yg membeyar dengan uang supaya di dahulukan ikut serifikasi terima kasih mohon jawaban.

DHARMOJOYO JAYA SUTRISNO mengatakan...

Mohon bertanya pak arifin, SK penetapan yang dari PMTK itu berdasarkan sertifikat kelulusan atau tidak mengenai TMT pembayaran sertifikasi guru. Kapan kami dapat SK tsb. Yang lulus fortofolio juni 2009. mohon penjelasan terima kasih.

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum, numpang tanya pak. Saya mulai mengajar sebagai tenaga honorer pada tahun 2007 (GTT) sampai diangkat menjadi PNS pada tahun 2010, namun sampai ddetik ini tidak terdaftar sebagai peserta Sertifikasi. Mohon maaf dan terimakasih.